Tajuk Opini
JAKARTA, PERISAI UP (28/10/21) – Beberapa waktu lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah membuat regulasi mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk kampus yang berada di wilayah PPKM level 1-3. Hal ini menjadi angin segar bagi mahasiswa/i terkhususnya bagi mahasiswa Universitas Pertamina . Sebelumnya, menurut surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 369-62/MPK.A/HK/2020, yang menyebutkan bahwa seluruh kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai macam kendala.
Untuk melaksanakan perkuliahan dan belajar secara daring dibutuhkan perangkat yang memadai. Tidak semua mahasiswa mempunyai fasilitas yang cukup menunjang untuk perkuliahan daring seperti kepemilikan smartphone dan laptop, sehingga dalam pelaksanaan perkuliahan daring kurang maximal. Selain dari sisi mahasiswa, pihak kampus juga sebagian besar nampaknya belum memiliki kesiapan yang cukup untuk melaksanakan perkuliahan daring. Belum rampungnya teknis dan sistem yang memadai dalam peralihan pembelajaran tatap muka menuju pembelajaran daring, seperti sistem e-learning dan SIUP yang sering mengalami error. Hal ini justru menciptakan polemik baru dan cukup menghambat mahasiswa dalam proses pembelajaran.
Sistem pembelajaran daring terutama saat praktikum juga menjadi hal yang harus dilakukan evaluasi kembali. Selama perkuliahan daring, kegiatan praktikum hanya dilaksanakan dengan menonton video yang sudah disediakan oleh pihak terkait. Hal ini nampaknya belum efektif mengingat kegiatan praktikum ditujukan agar mahasiswa mempunyai kemampuan laboratorium yang mumpuni sebagai bekal menghadapi dunia kerja nantinya. Namun, dalam pelaksanaanya video yang diberikan seringkali kurang memberikan penjelasan detail serta kualitas (resolusi) dari video yang rendah membuat mahasiswa cukup terhambat dalam memahami kegiatan yang dilakukan pada praktikum.
Tidak hanya praktikum saja, mahasiswa dari program studi Sosial dan Humaniora (Soshum) memiliki terkendala dalam melaksanakan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara luring. Karena pandemik, maka kegiatan tersebut di alihkan secara daring atau bahkan ditiadakan. Ini menjadi kendala bagi mahasiswa karena tidak memiliki gambaran yang pasti mengenai mata kuliah yang sedang dipelajari dan belum bisa memahami secara keseluruhan. Terkadang , tidak jarang mengalami kesulitan dalam menghubungkan materi yang telah dipelajari dengan realitas yang terjadi karena tidak adanya praktik yang biasanya dilakukan secara luring.
Dalam pelaksanaan mekanisme perkuliahan daring dengan menggunakan metode teleconference seperti Ms.Teams dan zoom masih kerap kali dijumpai kendala. Beberapa dosen tidak memahami bagaimana cara mengoperasikan platform yang digunakan mahasiswanya. Hal ini menuntut pemakluman-pemakluman agar saling memahami kondisi satu sama lain.
Pandemi Covid-19 sepatutnya dapat dijadikan momentum yang tepat untuk merumuskan regulasi regulasi yang ideal mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan kuliah dalam jaringan. Hal ini ditunjukkan agar kedepannya tidak terjadi peristiwa serupa serta terciptanya sistem baik perangkat maupun SDM yang lebih mumpuni dalam perkuliahan daring.
NSK, SENJA
Editor : SENJA
Leave a Reply